Arogansi Sebuah Produk Air Kemasan

Info Produk Nambah Komentar

Assalamu’alaikum para Dulur,

Tanpa sengaja (karena selama ini saya tidak pernah memperhatikan tulisannya), saya melihat sebuah stiker kecil bertuliskan merah pada botol galon sebuah produk air minum sebuah merek ternama sebagai berikut :


maaf mereknya sudah saya hapus terlebih dahulu,
karena saya bukan mau promosi

Tentu saja sebagai pemilik botol galon (karena saya membeli, bukan mendapatkan gratis atau pinjaman dari si pemilik merek tersebut) menjadi gusar. Apalagi dengan menuliskan pasal segala (Pasal 9 Ayat 3 Kep. Memperindag No. 705/MPP/KEP/II/2003). Artinya tulisan ini seharusnya sudah ditempelin ke semua botol galon merek mereka sejak tahun 2003.

Pertanyaan saya: Pertama, apakah sanksinya jika saya mengisi galon tersebut dengan air yang bukan berasal dari pemilik merek tersebut? Bukahkah saya sudah menjadi pemilik botol galon, seharusnya saya berhak untuk melakukan apa saja terhadap botol galon tersebut.

Kedua, apakah si pemilik merek tidak malu dengan pelanggan setianya? Bukankah dengan adanya stiker ini dapat menyiratkan betapa “kuatir”nya si pemilik merek jika pelanggannya akan pindah ke lain hati dengan mengisi botol galon tersebut dengan air isi ulang dari sebuah depot yang ternyata memang lebih murah? (Rp. 3500 per tanggal 17 Juli 2008).

Dan saran saya, kata-kata yang tepat untuk ditempelkan di botol galon air kemasan anda tersebut adalah “Para pelanggan, demi menjaga kualitas air minum anda. Mohon untuk tidak mengisi botol galon ini dengan air selain dari kami.” Sebuah himbauan, bukan arogansi.

Wassalam.

One Response to “Arogansi Sebuah Produk Air Kemasan”

  1. Eddy bekomentar cak ini:

    Saya setuju sekali dengan saudara, sudah saatnya pihak yg berkuasa untuk tidak menunjukan arogansinya

Tinggalke Pesan atau Ngasih Komentar

WP Theme & Icons by N.Design Studio | Indonesian | English | Baso Plembang |
Entries RSS Comments RSS Log in